Laporan Wartawan Surya M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Siswa SMP berinisial Mf ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Krian karena membunuh seorang remaja bernama Rachmat Nur Habib (18), warga Desa Penambangan, Balongbendo, Sidoarjo.
Keduanya terlibat duel atau carok satu lawan satu di jalan depan Toko Sumber Rejeki di Jalan Imam Bonjol, Krian, Sidoarjo, 19 Juni 2018 sekira pukul 23.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Krian, dini hari tadi," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji di Mapolres, Kamis (21/6/2018).
Selain tersangka, dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa pedang yang panjangnya sekitar 30 centimeter.
Benda ini yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban.
Baca: Peringkat UGM Sebagai Kampus Terbaik Dunia Naik 11 Peringat
Karena usianya masih di bawah umur, pelaku yang dijerat dengan pasal 351 KUHP juga mendapat perlakuan khusus dan diproses dengan sistem peradilan anak.
"Tapi tidak dikenakan undang-undang perlindungan anak, karena korbannya sudah dewasa," sambung Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
MF adalah siswa kelas 7 yang baru naik kelas 8 di sebuah SMP Negeri di Krian.
Sehari-hari, remaja ini tinggal bersama orangtuanya di sebuah rumah kontrakan di Ngingas Barat, Krian, Sidoarjo.