News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Langgar Pasal Ini, IPW: Komjen M Iriawan Lewati Batas Usia Tertinggi Pj Gubernur

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, tak hanya menuai polemik lantaran dirinya masih aktif di institusi Polri.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan ada satu hal lagi yang dilanggar oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Baca: Hotman Paris Sumbang Pencarian Korban Kapal Karam Rp 100 Juta

Neta menyebut Iriawan melanggar Pasal 59 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Pasal itu menyebutkan usia paling tinggi seorang anggota polisi maupun TNI untuk ditempatkan menjadi Pj Gubernur yakni 55 tahun.

"Sementara M Iriawan itu sudah 56 tahun lewat 3 bulan. Jadi dia sudah melanggar peraturan ini," ujar Neta, ditemui di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Menurutnya, meski peraturan lain bisa disiasati atau pihak yang bersangkutan berdalih, namun untuk aturan itu sudah sangat jelas.

"Oke, peraturan lain bisa mereka siasati atau berdalih. Tapi ini nggak bisa. Ini jelas usianya 55 tahun disini (dalam Peraturan, - red). Tapi Iriawan ketika dilantik jadi Pj Gubernur Jabar (sudah) 56 tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, dengan Pilkada 2018 yang sudah di depan mata, IPW menilai masalah Pj Gubernur ini harus menjadi pembelajaran.

Baca: Mendag: Harga Dan Pasokan Bapok Terkendali Selama Puasa Hingga Lebaran 2018

Tak hanya bagi Polri semata, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia pula.

"Ya sudah terlanjur ya. Tinggal beberapa bulan lagi. Tapi ini jadi pelajaran berharga buat Polri, pemerintah, masyarakat Indonesia. Jangan terulang lagi kasus ini," tukas Neta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini