News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KM Sinar Bangun Karam di Danau Toba

Nakhoda KM Sinar Bangun Jadi Tersangka

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nahkoda KM Sinar Bangun berinisial TS.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Utara menetapkan nakhoda KM Sinar Bangun Tua Sagala (TS) sebagai tersangka.

Demikian dikatakan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Minggu (24/6/2018).

Tua Sagala ditetapkan sebagai tersangka setelah kapal yang dikemudikannya tenggelam di Danau Toba. Ratusan penumpang jadi korban.

Selain itu, lanjut dia, Polda Sumatera Utara juga menetapkan oknum Dishub yang bertugas jaga di sana, sebagai tersangka.

Namun, ia belum mau terbuka mengenai dasar yang menjadikan nakhoda dan oknum Dishub ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Cerita Ibu Hamil yang Selamat dari Tragedi Karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba

"Besok sajalah. Besok dirilis di polda. Biar Kapolda saja yang menjabarkan dan menerangkan sama kalian,"katanya.

Sementara hingga hari ketujuh proses pencarian, Nainggolan menjelaskan belum ada korban KM Sinar Bangun yang kembali ditemukan.

"Belum ada. Sementara ini masih 24 yang ditemukan,"ujarnya.(*)

Berita ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Polda Sumut Tetapkan Nahkoda KM Sinar Bangun Sebagai Tersangka"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini