News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polrestabes Bandung Sita 13,18 Kg Sabu-sabu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat belasan kilogram. Tiga orang ditetapkan tersangka. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat belasan kilogram. Tiga orang ditetapkan tersangka.

"Yakni Gk (21) warga Cicaheum Kota Bandung, Fda (22) warga Bojong Soang dan Aes (30) warga Ciwidey Kabupaten Bandung. Barang bukti yang disita, sabu-sabu seberat 13,18 kilogram," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Jalan Merdeka, Senin (2/6/2018).

Ia menjelaskan, sabu-sabu dibungkus dalam plastik sebanyak 26 bungkus dan disimpan dalam satu koper warna gelap.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap Gk di Kecamatan Sukajadi Kota Bandung dan menyita 1 gram sabu-sabu.

Baca: Teriakan Kapal Terakhir dari Pengelola Kapal Membuat Penumpang Tak Punya Pilihan Lain

Polisi kemudian melakukan pengembangan mengenai asal usul sabu-sabu yang dimiliki oleh Gk.

Belakangan diketahui, sabu-sabu yang disita dari Gk melibatkan dua orang pria lain yakni Fda dan Aes.

"Setelah menginterogasi Gk, kami mendatangi ruangan di lantai 9 apartemen Gateway di Jalan Jenderal Ahmad Yani‎. Disana, kami temukan koper berisi 26 bungkus sabu-sabu seberart 13,18 kilogram dan dua pria berinisial Fda dan Aes," kata Hendro.

Kepada polisi, Fda dan Aes mengaku barang terlarang di Indonesia itu milik seorang pria lain berinisial D.

"D berstatus DPO, sedang dalam pengejaran," kata Hendro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini