TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membakar sisa surat suara untuk Pilgub Jateng 2018 di depan Gedung Pandanaran, Kota Semarang, Selasa (26/6/2018) malam.
Surat suara yang dibakar adalah sisa yang tidak digunakan dalam pemilihan yang dilakukan besok, Rabu (27/62018).
"Total ada sebanyak 11.914 lembar surat suara yang kelebihan/tidak didistribusikan dan rusak dan dilakukan penghapusan (pembakaran) malam ini" ujar Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono kepada Tribunjateng.com usai pembakaran.
Ia juga menyatakan bahwa sudah tidak ada sama sekali surat yang tersisa di KPU setelah pembakaran.
Surat dibakar di dalam tong sampah besi yang telah disediakan.
"Ada yang tintanya kurang jelas, cetakannya miring, gambar paslon tidak jelas dan yang ukurannya lebih tebal kami lakukan penghapusan semua," terangnya.
Dalam prosesi itu, turut hadir juga Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi, tim dari Panwaslu Kota Semarang, beberapa anggota Dishub Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang.
"Harapan saya, mudah-mudahan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan aman, tertib, lancar dan sukses," pungkasnya.(*)
Berita ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "KPU Kota Semarang Bakar 11 Ribu Sisa Surat Suara Pilgub Jateng 2018"