Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - LA (22) perempuan dari Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (28/6/2018).
Putusan Hakim Ketua, Rudy Wibowo lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU yang selama 2 tahun penjara.
Sementara denda dan subsider sama dengan dalam tuntutan JPU, yakni Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan karena dia terbukti bersalah membuang bayi yang dilahirkannya sendiri.
Penasehat Hukum Terdakwa, Lukmanul Hakim dari LABH AL-Banna pada Posbakum PN Lamongan mengatakan, tidak akan mengajukan banding dan menerima vonis.
"Kami tidak banding. Kepastian itu setelah kami bicarakan dengan terdakwa," katanya.
Baca: 5 Teori Konspirasi Kematian Lady Diana, Benarkah Meninggal saat Sedang Hamil Hasil Hubungan Gelap?
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Dia mengatakan, terdakwa adalah korban dari rayuan laki laki yang dikenalnya lewat Facebook.
Perempuan itu juga sudah menanggung sanksi sosial yang cukup berat di tengah-tengah masyarakat.
Malu, menyesal, berikut sederet beban psikologis di tengah-tengah anggota keluarga.
Diberitakan sebelumnya, terpidana tak mau menanggung malu sampai nekat membuang bayi hasil kumpul kebo yang baru dilahirkannya.
Bayi dibuang di kolam belakang rumah bercampur tumpukan sampah di atas permukaan air kolam.
Perbuatan kejam terdakwa itu diketahui oleh tetangganya sendiri saat membuang sampah di kolam.
Diakui LA, anak yang dilahirkannya itu hasil kumpul kebo dengan pemuda kenalannya.
Setelah menghamili LA, pria tersebut menghilang.