News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita Lamongan Divonis 20 Bulan Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - LA (22) perempuan dari Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lamongan, Kamis (28/6/2018).

Putusan Hakim Ketua, Rudy Wibowo lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU yang selama 2 tahun penjara.

Sementara denda dan subsider sama dengan dalam tuntutan JPU,  yakni Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara. 

Vonis dijatuhkan karena dia terbukti bersalah membuang bayi yang dilahirkannya sendiri. 

 Penasehat Hukum Terdakwa, Lukmanul Hakim dari LABH AL-Banna pada Posbakum PN Lamongan mengatakan, tidak akan mengajukan banding dan menerima vonis.

"Kami tidak banding. Kepastian itu setelah kami bicarakan dengan terdakwa," katanya.

Baca: 5 Teori Konspirasi Kematian Lady Diana, Benarkah Meninggal saat Sedang Hamil Hasil Hubungan Gelap?

Dia mengatakan, terdakwa adalah korban dari rayuan laki laki yang dikenalnya lewat Facebook.

Perempuan itu juga sudah menanggung sanksi sosial yang cukup berat di tengah-tengah masyarakat. 

Malu, menyesal, berikut sederet beban psikologis di tengah-tengah anggota keluarga.

Diberitakan sebelumnya, terpidana tak mau menanggung malu sampai nekat membuang bayi hasil kumpul kebo yang baru dilahirkannya.

Bayi dibuang di kolam belakang rumah bercampur tumpukan sampah di atas permukaan air kolam.

Perbuatan kejam terdakwa itu diketahui oleh tetangganya sendiri saat membuang sampah di kolam.

Diakui LA, anak yang dilahirkannya itu hasil kumpul kebo dengan pemuda kenalannya.

Setelah menghamili LA, pria tersebut menghilang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini