Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho pada 2015 silam berbuntut panjang hingga saat ini.
Teranyar diantara 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka, Fadly Nurzal, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (29/6/2018) kemarin.
Menanggapi persoalan pelik yang menerpa DPRD Sumut, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan kalau melihat pola KPK, biasanya setelah ditetapkan tersangka lalu kemudian ada rangkaian pemeriksaan.
Biasanya sampai akhirnya pada penahanan dan itu pola yang sudah dilakukan KPK dan itu sudah dimulai dengan penahan dari Fadly Nurzal.
"Semestinya dalam pemanggilan ini ada 4 orang yang di panggil, tapi 3 berhalangan hadir sehingga hanya Fadly Nurzal yang ditangkap," kata Sutrisno, Sabtu (30/6/2018).
Sutrisno menyebut dalam rangkaian sebelumnya, selalu setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dipanggil ke gedung KPK.
"Biasanya setelah satu atau dua kali dipanggil biasanya akan ada penahanan dan Itu proses biasa yang selalu diterapkan KPK," katanya.
"Diantaranya 38 tersangka 1 sudah ditahan Fadly Nurzal. Bisa dibilang 37 tersangka lainnya hanya tinggal menunggu waktu untuk ditahan," sambungnya.
Sutrisno menuturkan bahwa menurut informasi yang di dengar dari teman-teman yang berstatus tersangka, mereka sudah siap jika kemudian KPK melanjutkan pola-pola yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Teman-teman sudah mempersiapkan diri, bahkan kemarin dari sejak sebelum lebaran ada informasi yang berkembang dari percakapan secara langsung mereka sudah siap," ujarnya.
Ditanya lebih jauh, apakah ada mendengar kabar lagi siapa yang akak dipanggil setelah 4 tersangka termasuk Fadly Nurzal. Sutrisno mengatakan belum mendapat kabar sama sekali.
Tapi ia menyebut tidak mungkin ada perlakuan yang berbeda sepanjang penanganan kasus ini. Biasa setelah dipanggil satu orang, maka akan bertahap yang lain terikut.
"Karena tak satu orangpun dari 38 tersangka yang mengajukan Praperadilannya. Jadi bisa dibilang mereka menerima dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ucapnya.
"Seharusnya saat mereka baru terjerat sudah bisa dilakukan upaya hukum, bilamana misalnya seseorang yang terjerat ada perasaan dan tahapan yang tidak sesuai UU Tipikor dan KUHP. Maka seharusnya dia bisa mengajukan Praperadilan, tapi dari 38 tersangka tidak ada mengajukan hal itu. Berarti kan dari sikap itu bisa kita simpulkan bahwa proses penetapan tersangka sudah diterima dan sudah ada juga pengembalian uang dari sebagian yang di korupsi," ungkap Sutrisno.
Lanjut, Sutrisno juga berpesan pada teman-temannya yang terjerat dalam kasus korupsi agar lebih bersabar menghadapi cobaan yang terjadi.
"Harapan untuk teman-teman yang tersangkut kasus korupsi, kita berharap mereka bisa lebih kuat, tabah dan mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran berharga bagi kita semua. Sehingga kemudian peristiwa-peristiwa yang sama tidak lagi terulang," harapnya.
Terkait panjangnya rentetan kasus korupsi mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Sutrisno mengatakan mungkin masih banyak hal yang belum sesuai dan belum bisa diakhiri.
Karena KPK belum tuntas menyelesaikan permasalahan ini. Mulai dari sumber uang yang dijadikan suap dari pihak ketiga juga belum pernah di putuskan apakah pelanggaran hukum atau tidak. Karena Gatot pernah mengakui meminjam uang dari pihak swasta untuk diberikan suap.
"Artinya pihak yang terlibat dalam proses suap menyuap itu harus ikut mengambil tanggungjawab. Karena dalam peristiwa pidana itu namanya turut serta. Orang sudah pasti tahu di pinjam uangnya untuk kebutuhan apa. Karena mekanisme peminjaman melalui swasta ada ketentuannya. Tidak boleh hanya sekedar meminjam tanpa tahu tujuannya untuk apa," urainya.
Lebih lanjut, Sutrisno ungkap pihak swasta yang ikut menyerahkan uang dan pihak eksekutif yang menjadi pengumpul dan penyalur uang harus dimintai pertanggungjawaban. Sehingga benang merah rangkaian korupsi secara berjamaah bisa diakhiri.
"Kalau tanpa penyelesaian yang tuntas, peristiwa serupa tentu akan terulang. Apalagi pelaku-pelaku di eksekutif masih ada hingga hari ini. Jadi kalau KPK memang serius harus dituntaskan itu semua," tegas Sutrisno.
Perlu diketahui, Wakil Ketua umum PPP yang juga mantan anggota DPRD Sumut Fadly Nurzal merupakan satu dari 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut.
38 tersangka yang telah ditetapkan KPK atas suap mantan Gubernur Sumut Gator Pujo Nugroho tersebut adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Di antara para tersangka yang merupakan anggota aktif DPRD Sumut adalah Rinawati Sianturi (Hanura), Muhammad Faisal (Golkar), Arifin Nainggolan (Demokrat), Mustofawiyah (Demokrat), Sopar Siburian (Demokrat), Analisman Zalukhu (PDIP).
Kemudian Tiaisah Ritonga (Demokrat), Helmiati (Golkar), Muslim Simbolon (PAN), Sonny Firdaus (Gerindra).
Sementara di antara tersangka yang merupakan anggota aktif DPR RI adalah Rooslynda Marpaung (Demokrat) dan Fadly Nurzal (PPP). (cr9)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sutrisno Sebut 37 Tersangka Kasus Korupsi Gatot Tinggal Menunggu Ditahan