Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - KPU Kota Cirebon menyayangkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) disampaikan saat "injury time".
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, mengatakan surat rekomendasi dari jajaran Panwascam empat kecamatan di Kota Cirebon itu baru disampaikan pada Jumat (29/6/2018) malam.
"Kalau dari Rabu ditemukan dugaan pembukaan kotak suara yang terindikasi kecurangan itu, pada Kamis Panwascam bisa lakukan kroscek, sehingga Jumat pagi sudah kami terima dan langsung diplenokan," kata Emirzal Hamdani saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Sabtu (30/6/2018).
Selain itu, menurut Emirzal, surat rekomendasi itupun tampak dibuat terburu-buru.
Pihaknya menemukan beberapa hal yang dianggap perlu untuk dikonfirmasi ulang dalam surat rekomendasi itu.
Baca: Robot ROV Pemantau Bangkai Kapal dan Korban Tenggelam Terlilit Tali Kapal di Dasar Danau Toba
Di antaranya, lampiran berita acara surat rekomendasi tidak distempel, dasar hukum yang bertabrakan, dan tidak menggunakan logo baru Panwaslu.
"Makanya kami ingin klarifikasi Panwascam benar tidak berita acaranya seperti itu," ujar Emirzal Hamdani.
Hingga kini, KPU Kota Cirebon belum melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan digelarnya PSU.
Pasalnya, ia mengaku tidak bisa menelan bulat-bulat dan harus mengetahui maksud dan keinginan jajaran Panwascam berdasarkan surat rekomendasi yang disampaikan.
Diberitakan sebelumnya, empat Panwascam yang mengeluarkan rekomendasi PSU ialah Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Lemahwungkuk, dan Kecamatan Pekalipan.
Hanya Panwascam Harjamukti yang tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Totalnya ada 24 TPS di empat kecamatan itu yang direkomendasi melakukan PSU.