Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Terdakwa kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Yohanes Senda, SE membayar kerugian negara menggunakan tanah miliknya yang saat ini telah disita oleh Kejaksanaan Negeri Ende sesuai dengan persetujuan dirinya dan anggota keluarga.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo ketika dikonfirmasi Sabtu (30/6/2018) mengenai perkembangan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kelimutu dengan terdakwa atas nama, Yohanes Senda yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende.
Muji mengatakan ketika dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, terdakwa Yohanes Senda diminta untuk mengganti keuangan negara sebesar Rp 220 juta.
Namun demikian yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki uang tunai maka dia bersedia menggantinya dengan tanah.
Baca: Dua Opsi untuk Keluarga Korban: Angkat Mayat atau Relakan Tetap Berada di Dasar Danau
Atas permintaan dari terdakwa, Kejaksaan Negeri Ende menyatakan setuju dan saat ini tanah tersebut langsung diukur oleh Kejaksaan Negeri Ende untuk selanjutnya disita dijadikan sebagai tanah negara.
"Iya staf kami sudah ke lokasi untuk melihat tanah juga sudah diukur dan selanjutnya akan dipasang papan pengumuman sebagai tanda bahwa tanah tersebut telah disita untuk negara," kata Kejari Muji.
Tentang perkembangan kasusnya Kejari Muji mengatakan bahwa yang bersangkutan telah menjalani proses tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ende yakni selama 1,6 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 50 juta.
Kejari Muji mengatakan selain kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kelimutu, Kejaksaan Negeri Ende juga menangani dua kasus yang sama yakni kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur dengan tersangka sudah divonis serta kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru yang sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri Ende.