Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNNEWS.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang bandar narkoba, Alexander pada Senin (2/7/2018).
Pada sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti dan dua orang hakim anggota, Immanuel Marganda Putra Sirait dan Maharani Debora Manulang, Alex divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan tuntutan, pembelaan dan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Rengat dilakukan sekaligus.
Baca: Kasus Suap DPRD Sumut, 37 Orang Bakal Jadi Tersangka?
Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Alexander didakwa lima tindak pidana secara kumulatif.
Lima dakwaan tersebut, menyangkut kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, kepemilikan senjata api, tindak pidana pencucian uang, dan juga tindak pidana melakukan pengurasakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, terdapat tujuh poin yang memberatkan yang disampaikan oleh JPU.
Atas alasan itu, JPU menuntut Alex seumur hidup.
Tuntutan itu menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menyampaikan tuntutan.
"Majelis hakim memutus sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan," kata Guntur saat membacakan tuntutan.
Atas putusan Hakim PN Rengat, Alexander menyatakan pikir-pikir. (Bynton Simanungkalit)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Divonis Hukuman Seumur Hidup, Bandar Narkoba Alexander Nyatakan Pikir-pikir,