Laporan Wartawan Surya, Fatkhul Alami
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang guru SD di Blitar, AR harus menjalani proses hukum.
Guru 31 tahun yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu ditangkap tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim lantaran menjual janin kijang secara online.
AR ditangkap tim gabungan Resort Konservasi Wilayah (RKW) 02 dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 BBKSDA Jatim, Polres Blitar dan pegiat Profaona di Blitar, Minggu (1/7/2018).
Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi menjelaskan, penangkapan AR bermula dari petugas yang mendapat informasi adanya transaksi janin kijang secara online.
Informasi tersebut disdelidiki dan petugas menyamar menjadi pembeli guna melakukan penangkapan.
“Sebelum menangkap, petugas kami janjian dulu dengan pelaku dengan alasan mau membeli. Akhirnya disepakati ketemuan dan pelaku membawa beberapa janin kijang, kami pun langsung menangkap pelaku,” jelas Nandang, Rabu (4/7/2018).
Selain menangkap pelaku, lanjut Nandang, pihaknya juga ikut menyita tiga ekor janin kijang, sebilah pisau dan motor yang dipakai pelaku.
Selain itu, saat petugas mendatangi rumah pelaku juga menemukan bekas bungkus paket ekspedisi yang beralamat asal Madura.
BBKSDA selanjutnya membawa pelaku ke Polres Blitar guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Sedangkan janin kijang di bawa ke bagian Zoologi Universitas Brawijaya guna dilakukan identifikasi.