News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simpan Ganja Seberat 1 Kilogram, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto (Kedua dari kanan) bersama Kasubag Humas Polres Sleman, AKP Haryanta (kedua dari kiri) dan Kanit II Satresnarkoba Polres Sleman, Ipda Febrianto (Paling kanan) saat menunjukkan barang bukti ganja dengan total berat 1 KG. Rabu (4/7/2018).

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman menangkap seorang pemuda yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis ganja beberapa hari lalu.

Dari penangkapan tersebut, didapati pula barang bukti belasan paket ganja siap edar dengan berat total satu kilogram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pemuda tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sleman.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto mengatakan, penangkapan Gugus Surya Andi (33), warga Pancuranmas, Secang, Magelang, Jawa Tengah bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya.

Saat pelaku ditangkap di rumahnya, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa ganja kering yang sudah dipaketi.

"Ditangkap di Magelang, untuk barang bukti ganjanya seberat satu kilogram," katanya, Rabu (4/7/2018).

Lanjutnya, satu kilogram ganja itu terdiri dari 15 paket ganja, 10 linting ganja, satu paket ganja kecil, dan satu unit smartphone.
Dari pengakuan, tersangka mendapatkan barang dari luar DIY dan sudah lebih dari setahun menggunakan barang tersebut.

"Kalau dari pengakuan tersangka, ganjanya dapat dari Jakarta dan sebelumnya sudah sering pesan juga dia itu, untuk sekilo ganja dibelinya dengan harga Rp 6 juta," ujarnya.

Dilanjutkan Kanit II Satresnarkoba Polres Sleman, Ipda Febrianto bahwa dari pengakuan tersangka ganja tersebut sengaja dikonsumsinya.

Namun, pihaknya tidak percaya begitu saja mengingat dari penelusuran pihaknya tersangka juga mengedarkan ganja yang dibelinya tersebut.

"Kalau belinya itu tidak pakai ekspedisi, tapi barangnya dititipkan dan diantar pakai bus malam. Kalau sudah sampai di tempat yang ditentukan baru diambil sama tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 111 KUHP tentang narkotika.

Mengenai hukuman, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Gugus menuturkan, bahwa ia mendapatkan barang tersebut setelah berkenalan dengan seseorang yang berdomisili di Jakarta.

Menurutnya, ia tidak memiliki niat untuk menjual barang tersebut dan kebanyakan dipakainya sendiri.

"Beli di Jakarta lewat teman inisialnya Gundul, sudah beberapa kali yang beli. Tapi belum ada yang kejual, hanya saya pakai sendiri kalau sehabis makan," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini