News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KM Sinar Bangun Karam di Danau Toba

Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Diperiksa Senin Depan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan melakukan pencarian penumpang Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Selasa (19/6/2018). Kapal Motor Sinar Bangun yang membawa 128 penumpang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara pada 18 Juni 2019. Hingga kini Basarnas berhasil menemukan 18 korban selamat dan satu korban meninggal dunia

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan dijadwalkan baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (9/7/2018) mendatang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan bahwa pemeriksaan akan digelar di Mapolda Sumatera Utara.

"Surat pemanggilan terhadap Nurdin Siahaan baru dilayangkan pada hari ini. Dijadwalkan pada hari Senin, Nurdin akan diperiksa sebagai tersangka," kata Tatan, Kamis (5/7/2018).

Baca: Kegaduhan yang Terjadi Saat Ratna Sarumpaet Memotong Pembicaraan Menteri Luhut

Sebelumnya diberitakan, Nurdin Siahaan akan diperiksa pada pekan ini. Molornya pemeriksaan terhadap tersangka kata Tatan, lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan sebelum memeriksa tersangka.

"Karena kemarin masih ada pemeriksaan tambahan untuk para saksi-saksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Kadishub Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Polda Sumut pada Selasa, (26/6/2018) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti permulaan yang cukup.

Selain NS ada empat tersangka lain dalam kasus kecelakaan kapal penumpang tersebut, yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial TS, pegawai honor Dishub Samosir berinisial KN yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, pegawai Dishub Samosir berinisial FP, dan Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir berinisial RD.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Perlu diketahui, proses pencarian pertama korban KM Sinar Bangun yang dimulai sejak saat kejadian Senin (18/6/2018) hingga akhir pencarian Selasa (3/7/2018) atau tepatnya selama 16 pencarian tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 24 orang.

Dimana, 21 orang berhasil selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Serta 164 orang masih dinyatakan hilang di perairan Danau Toba. (*)

 Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ini Jadwal Pemeriksaan Kadishub Samosir sebagai Tersangka, Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini