Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bandung berinisial Ycr (21) karena keterlibatanya dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Kami menemukan tanaman ganja berusia 6 bulan setinggi 1 meter lebih di tempat tinggalnya di Jalan Soerya Soemantri Kota Bandung," ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di Jalan Sukajadi Kota Bandung, Kamis (5/7/2018).
Selain tanaman ganja, polisi juga menemukan ganja seberat 70 gram di tempat tinggalnya untuk konsumsi pribadi. Ycr dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengakuan tersangka dia pemakai. Dia kemudian mencoba untuk menanam ganja di kamar kosannya dengan menggunakan biji ganja yang ia dapat," ujar Irfan.
Tanaman ganja ia tanam di pot. Untuk mengelabui polisi, ganja yang ia tanam disimpan di lemari. Agar tetap hidup, ruangan lemari diberi kipas angin dan lampu sebagai pengganti matahari dan angin.
"Lampu dan kipas angin disimpan di lemari tempat penyimpanan pot ganja agar tanaman ganja ini tumbuh. Lampu dan kipas dinyalakan sesuai kebutuhan dengan menggunakan timer," ujar Irfan.
Ycr menanam ganja hingga tumbuh setinggi satu meter lebih dan sudah memiliki daun ini merupakan upaya Ycr yang ke empat kalinya.
"Percobaan pertama hingga ke tiga gagal. Tapi ke empat berhasil karena menggunakan lampu dan angin sebagai alat bantu sekaligus untuk mengatur suhu yang diinginkan agar tanaman ganja bisa tumbuh," ujar dia.