TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), meyakini ketua umum mereka yang juga Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tidak bersalah dalam kasus dugaan menerima suap dalam proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Sebaliknya, PNA tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady, dalam konferensi pers di Kantor DPP PNA, Banda Aceh, Kamis (4/7/2018) sore.
Pihak partai juga telah mempersiapkan sejumlah penasihat hukum untuk kemudian mendampingi sang ketua.
Baca: Polda Sulsel: Tersangka Kasus Karamnya KM Lestari Jaya Kemungkinan Lebih dari Satu
Disisi lain, segala aktivitas yang tengah dilakukan partai tersebut juga tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Terkait kursi ketua partai, Miswar menyebut hingga saat ini tidak ada perubahan.
Pihaknya masih menunggu putusan hingga berkekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai tersangka.
Irwandi disangkakan menerima suap dalam proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.