Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Seorang wartawati sebuah surat kabar di Jawa Tengah berinisial NN diduga menjadi korban penipuan Serka Yudha Wahyu Windarto (35), seorang oknum TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil Tempuran 22, Kodim 0705 Magelang.
Korban NN mengaku telah mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp90 juta.
Korban dan keluarga besarnya juga harus menanggung malu, lantaran agenda pernikahan yang harusnya digelar Agustus 2018 mendatang gagal terlaksana.
"Dia berjanji hendak menikahi saya namun sebelum terjadi ternyata dia bersandiwara. Yang bersangkutan sudah menikah dan ada dugaan dia memang berkomplot dengan istrinya melakukan penipuan ini," ujar NN, Minggu (8/7/2018).
Tak terima ulah oknum TNI ini, korban dan keluarga besarnya sepakat melaporkan pelaku ke POM Magelang 26 Juni 2018.
Setelahnya sebelumnya, sempat dilaporkan ke POM IV/3 Salatiga tanggal 13 Mei 2018. Namun lantaran 'locus delicti' banyak di Magelang, penanganan kasus ini kini ditangani Sub Denpom Magelang IV/2/1.
Ihwal kedekatan antara korban NN dengan Serka Yudha Wahyu Windarto diawali saat terlapor meminta bantuan hukum terkait penyelesaian kasus asuransi almarhum suami dari kakak kandungnya, pelaku bernama Sri Rahayu.
Di awal hubungan perkenalan itu, pelaku mengenalkan diri dengan status bujang. Bahkan, korban pun sudah sangat dekat dengan keluarga pelaku.
"Pelaku ini meminta bantuan korban NN, karena menilai adik kami memiliki wawasan luas dengan jaringan yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan asuransi almarhum suami kakaknya. Kejadiannya di awal tahun 2017," kata seorang kerabat NN, Erwati.
Hubungan keduanya pun disambut gembira kedua keluarga. Di awal hubungan, pelaku Serka Yudha Wahyu Windarto mulai berani meminjam uang untuk menebus sertifikat rumah orangtuany yang ia gadaikan lantaran pada saat sebelum kenal NN memiliki usaha oli yang bangkrut.
"Awal bulan Juni 2017, pelaku Serka Yudha ini sudah mulai berani pinjam uang untuk menebus sertifikat rumah orangtuanya."
"Sejak itu pelaku mulai sering meminjam uang dan semua berakhir saat korban menemukan foto bayi dengan nama pelaku di rumah orangtua pelaku," tambah Kuasa Hukum NN, Suroso "Ucok" Kuncoro.
Merasa dibodohi, korban pun menuntut kejelasan. Setelah sempat terbujuk, NN memutuskan melaporkan ulah pelaku ke POM Magelang.
NN kini masih menantikan proses laporannya, sementara rekan-rekan dari Jurnalis Perempuan (Jupe) Jawa Tengah menyatakan dukungannya atas kasus yang menimpa salah satu anggotanya.(Pow)