News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Kalimantan Barat Pecat Dua Anggota KPPS

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Faisal Riza. TRIBUN PONTIANAK/HAMDAN DARSANI

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Faisal Riza mengatakan secara umum laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu merupakan laporan pelanggaran yang bersifat administrasi dan soal pelanggaran terhadap UU lain.

"Sampai hari ini kita sudah merekomendasikan kepada KPU memecat KPPS yang telah terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya, Minggu (8/7/2018).

Dia juga mengatakan terdapat dua KPPS yang direkomendasikan untuk dipecat di antaranya KPPS di Kecamatan Kota Pontianak dan Kecamata Nanga Suhait, Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca: Duyung Mati Terdampar di Pantai Padang Galak, Ekornya Terikat Tali Tambang

Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua KPPS tersebut di antaranya untuk KPPS di Kapuas Hulu karena membolehkankan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Sementara untuk di KPPS di Kota Pontianak karena membuka segel surat suara tanpa ada prosedur yang benar dan tidak dibuat berita acaranya.

"Kita sudah berikan rekendasi kepada KPU untuk dipecat. Oleh KPU petugas tersebut sudah dijalankan rekomendasinya dan telah memecat KPPS tersebut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini