News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Barat

Polda Jabar Pastikan Tak Ada Laporan Tindak Pidana Terkait Pilkada

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur Jawa Barat nomor pemilihan 4 Deddy Mizwar bersama istri dan anaknya saat mencoblos di TPS 61 di kompleks tempat tinggalnya di Blok G Perum Jatiwaringin Asri RT 015 RW 013 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Rabu (27/6/2018). Pilkada serentak kali ini digelar di 171 daerah, dengan 17 provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 115 Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 39 Kota untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar memastikan tidak ada laporan tindak pidana selama gelaran pilkada serentak di sejumlah kota dan kabupaten di Jabar yang menggelar pilkada.

Penanganan perkara pada pilkada melibatkan unsur institusi penegak hukum atau criminal justice system antara Polri, Kejaksaan dan Bawaslu atau penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

"Tidak ada laporan tindak pidana yang ditindaklanjuti oleh Polda Jabar selama gelaran Pilkada serentak‎," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Minggu (8/7/2018).

Ia menerangkan setiap laporan selama pilkada akan masuk Gakkumdu untuk kemudian dianalisa. Jika laporan tersebut terkait pidana murni, maka akan ditangani Polri.

"Jika itu pidana murni, maka Polri dalam hal ini Polda Jabar yang akan menangani," katanya.

Calon wakil gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebelumnya sempat melaporkan dugaan pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terlapor Mochamad Hanief yang menyebarkan kampanye hitam.

"Kami menerima satu laporan dari Pak Dedi. Tapi kami teruskan ke Gakkumdu karena itu masih ranah pilkada," katanya.

Selama masa kampanye pilkada, enam kepala desa di Kabupaten Karawang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu gara-gara foto dengan pose salam empat jari untuk pasangan calon nomor 4, Deddy Mizwar dan Dedi Mul‎yadi.

Mereka dijerat Pasal 1 71 Undang-undang Pilkada‎ yang mengatur soal larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini