Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel menetapkan empat tersangka dalam kasus karamnya KMP Lestari Maju di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolda Sulsel, Senin (9/7/2018).
"Hari ini sudah kami tetapkan empat tersangka, mereka juga resmi ditahan penyidik kami. Tapi sementara penyidik kami masih periksa," kata Yudhiawan.
Baca: Kapolresta Sukabumi: Ini Bukan Kasus Orang Tenggelam Lalu Muncul 1,5 Tahun Kemudian
Empat tersangka tersebut, berinisial AS Nakhoda kapal; KM dari Syahbandar; lalu bagian tiket yang mengetahui manifes KM Lestari, IS; dan pemilik kapal, HY.
"Pasal undang-undang Pelayaran Laut, nomor 17 tahun 2008. Juga peraturan menteri perhubungan. Jadi langsung kita tahan mereka," ungkap Yudhiawan.