Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terhitung, Selasa (10/7/2018) petang. Polda Sulsel telah menetapkan empat tersangka kasus penipuan Abu Tours.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, tersangka yang ke empat baru ditetapkan adalah, isteri CEO Abu Hamzah, Nursyahriah Mansur.
"Hari ino isteri dari Hamzah Mamba (Nusyahriah) kita tetapkan dia sebagai tersangka, dia akan langsung ditahan bersama tiga tersangka lain," kata Dicky.
Baca: Pembunuh Budianto Ditangkap, Mengaku Sempat Berhubungan Sesama Jenis Sebelum Dieksekusi
Penetapan isteri Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, Nursyahriah tersangka ini karena yang bersangkutan, dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tadi sudah gelar perkara kasus itu dan langsung kami tahan dengan tersangka lain, yang bersangkutan ini melakukan pemcucian uang jamaah," lanjut Dicky.
Sebelum Nursyahriah jadi tersangka, tim penyidik Ditreskrimsus Polda tetapkan satu tersangka, dalam kasus penipuan jamaah Abu Tour, adalah Khairuddin.
Polda tetapkan komisaris PT Abu Tour, Khairuddin sebagai tersangka dalam kasus Abu Tour, karena telah menikmati uang jamaah hingga Milyaran rupiah.
Menurut Kombes Dicky, dua tersangka ini, Nursyahriah dan Khairuddin dikenai pasal TPPU. Dan keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum Khairuddin dan Nursyahriah jadi tersangka karena kasus penipuan Abu Tour terhadap jamaah, Polda juga telah menetapkan dua tersangka lain.
Mereka adalah bos besar atau CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (37) bersama mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim.