News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapal Tenggelam

Kapolda Sulsel: Pemilik KM Lestari Maju Harus Dijadikan Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono. TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel menyebutkan, pemilik KM Lestari Maju yang karam di Kepulauan Selayar harus dijadikan tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono, saat ditemui usai melakukan salat di Masjid markas Polda Sulsel, Selasa (10/9/2018) siang.

"Pemilik kapal ini harus kita jadikan dia tersangka, tapi karena kemarin itu kan belum masuk dalam mekanisme gelar dan tidak boleh statemen," kata Umar.

Pernyataan Kapolda Umar seperti itu, karena sebelumnya Direskrimsus Polda, Kombes Yudhiawan Wibisono menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Namun beberapa jam kemudian lewat konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kombed Dicky Sondani, dikurangi lagi tersangkanya menjadi jadi dua.

Baca: 31 Januari 2017 Utang Nining kepada Bank Sebesar Rp 35 Juta Dianggap Lunas Berbekal Surat Kematian

Empat tersangka tersebut, berinisial AS dari nakhoda, KM dari Syahbandar, lalu bagian tiket yang mengetahui manifes KM Lestari, IS, dan pemilik kapal, HY.

Empat tersangka ini kemudian diubah menjadi dua tersangka, yaitu pejabat Syahbandar Bira, KM dan AS, Nakhoda. Sedangkan pemilik kapal KM Lestari, tidak.

Untuk itu, Irjen Umar memperkirakan akan ada empat tersangka dalam KM Lestari Maju yang karam di Perairan Kepulauan Selayar pada 3 Juli lalu.

"Mungkin sore ini (hari ini) digelar lagi kasusnya untuk penetapan tersangka yang lain, jadi diperkirakan empat yang disebutkan itu," jelas Kapolda Umar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini