Pemerintah Kota Bogor telah menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
Laporan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah.
Data yang terdapat di dalam laporan tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Nomor 31.A/LHP/XVIII.BDG.05/2018 tertanggal 23 Mei 2018 menyatakan, bahwa Laporan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berikut Laporan Realisasi APBD Kota Bogor Tahun 2017.