News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penceramah Ini Gunakan Uang Sumbangan Jamaah untuk Biaya Liburan ke Singapura

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diborgol

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM,  LHOKSEUMAWE – Oknum penceramah asal Asahan, Sumatera Utara, berinisial Sy (28) yang diduga telah melakukan penipuan.

Korbannya adalah jamaah di sejumlah masjid.

Pelaku mengumpulkan sumbangan dari jamaah dengan alasan untuk membeli Alquran untuk dibagikan bagi mualaf namun diduga dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, barusan, menyebutkan, kasus ini mencuat, berawal Sy bersama timnya berceramah di Masjid Al-Azhar Desa Pusong Kota Lhokseumawe, pada Minggu (8/7/2018) pagi.

“Di masjid tersebut, Sy mengajak seluruh umat untuk menyumbang dana pembelian Alquran yang akan dibagikan bagi mualaf. Sumbangan bisa secara langsung dan juga bisa dengan mentransfer via rekening milik Sy. Di lokasi itu, Sy berhasil mengumpulkan uang hampir Rp 30 juta rupiah,” papar AKP Budi.

Selanjutnya, salah satu penyumbang, dr H Taufiq A R, yang juga kini sebagai pelapor (telah mentransfer uang Rp 600 ribu ke rekening SY), merasa curiga.

Kenapa sumbangan harus dikirim ke nomor rekening pribadi, dan ada informasi dana itu diduga digunakan untuk pribadi sehingga kecurigaan ini pun terus tersebar dikalangan para jamaah masjid tersebut.

Hingga pada Selasa (10/7/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat Sy hendak berceramah di Masjid Agung Islamic Center, maka sejumlah jamaah yang sudah mulai curiga mencoba mempertanyakan kepada Sy bersama timnya.

“Melihat kondisi tersebut, maka pengurus masjid menghubungi kami. Selanjutnya kita pun mengamankan Sy,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan lanjutan, maka penyidik pun menetapkan Sy sebagai tersangka penipuan.

Hasil penyelidikan lanjutan, diketahui kalau sumbangan yang selama ini berhasil dikumpulkan oleh tersangka di berbagai masjid, baik di Medan ataupun Aceh, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Diantaranya berlibur ke Bali bersama keluarga, telah membayar uang liburan ke Singapore via travel, membayar uang muka mobil kredit.

Kemudian membeli sepetak tanah,  membeli handphone, serta untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kita masih terus dalami kasus ini. Untuk sementara ini, Sy sudah ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe dengan status sebagai tersangka penipuan,” kata AKP Budi.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini