News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Cimahi Ringkus Dua Preman yang Minta THR dan Merusak Kantor Dinas PUPR

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperlihatkan barang bukti, (di belakang dua preman yang ditangkap). TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Dua orang preman pelaku perusakan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus anggota Satreskrim Polres Cimahi.

Insiden perusakan itu dilakukan preman yang mabuk dan berbuat onar di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat 8 Juni 2018.

Selain merusak ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kedua preman yang juga anggota Ormas itu pun melukai dua pegawai.

Kedua oknum ormas tersebut adalah IH dan MI, satu di antara pelaku tersebut terpaksa ditembak pada bagian kaki kirinya lantaran melawan dengan menggunakan senjata tajam saat hendak diringkus polisi.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana mengatakan, kedua preman tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya setelah melakukan aksi perusakan di Kantor PUPR Kabupaten Bandung Barat pada 8 Juni 2018.

Baca: Tangis Anak Pemulung Pecah ketika Tim SAR Kembali Tanpa Membawa Tubuh Ayahnya yang Tertimbun Longsor

"Saat itu mereka mengancam seluruh pegawai Dinas PUPR dengan mengacungkan pedang untuk minta THR," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jumat (13/7/2018).

Namun lanjut Rusdy permintaan mereka tidak digubris, sehingga keduanya langsung melakukan aksi perusakan di kantor tersebut.

"Tapi para pekerja tak berani mencegah para tersangka, karena mereka membawa pedang," kata Rusdy.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi.

Rusdy mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku cukup alot, tetapi akhirnya mereka bisa ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Selain mengamankan keduanya, petugas juga menyita beberapa barang bukti, seperti sebilah pedang satu unit printer, lap top, dan satu unit CPU, serta beberapa ponsel.

"Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang perusakan dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun," kata Rusdy.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Preman yang Bawa Pedang Minta THR dan Rusak Kantor Dinas PUPR KBB Akhirnya Diringkus Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini