Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Belasan tahanan di Polres Subang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan tahanan tersangka kasus makelar proyek bernama Ade Diding, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Subang.
Ade Diding meninggal pada 11 Juni setelah kritis dan sempat mendapat perawatan di Klinik Polres Subang kemudian dirujuk ke RSUD Ciereng, Subang.
Ade diduga tewas setelah dianiaya sesama tahanan.
Baca: Kapolres Subang Bantah Anggotanya Terlibat Kasus Penganiayaan Tersangka Kasus Jual Beli Proyek
"Kami sudah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus itu. 13 orang tersangka penganiayaan dan satu orang tersangka pemerasan," ujar Kapolres Subang AKBP M Joni via ponselnya, Selasa (17/7/2018).
Ia memastikan semua tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Polisi masih menunggu hasil visum terhadap Ade Diding untuk mengetahui penyebab kematian, apakah berhubungan dengan penganiayaan yang dialaminya atau tidak.
"Kami proses, segera disidangkan. Hasil visumnya sedang kami tunggu untuk mengetahui penyebab kematian. Saat kejadian kondisi yang bersangkutan tidak koma, cuma mengeluh di bagian lambung ditambah yang bersangkutan stres. Jadi jika hasil visum menyebutkan kematiannya tidak berhubungan dengan penganiayaan tidak bisa dipaksakan juga," ujar dia.
Baca: Oknum Dai Terduga Kasus Penipuan Sudah Ditahan Polisi Tapi Uang di Rekeningnya Terus Bertambah
Pihaknya juga menindak anggotanya yang lalai saat menjaga tahanan.
"Petugas yang lalai jaga sehingga terjadi kekerasan dan pemerasan dalam proses Propam dan akan segera disidangkan," ujar dia.
Ade ditangkap dan ditahan di Mapolres Subang setelah sebelumnya, seorang kontraktor bernama Rumodor Afiiantho menyerahkan uang Rp 40 juta pada Ade agar memberikan proyek-proyek di Dinas PUPR.
Nam proyek yang dijanjikan tak kunjung ada.