Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), M Ali Honopiah mulai menjalani sidang perdana, Selasa (17/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Terdakwa merupakan oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana penjualan satwa liat dilindungi, Trenggiling belum lama ini.
Kasus pidana awalnya telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman tiga tahun penjara.
Dalam dugaan TPPU, M.Ali Honopiah didakwa karena aktivitas jual beli trenggiling dengan jumlah transaksi di rekening bank BCA senilai Rp 7 Miliar.
Baca: Dari Curhatan, Kelakuan Bejat Oknum Wakepsek Terhadap Seorang Siswinya Akhirnya Terbongkar
Dari uang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa nya bertanggung jawab senilai Rp 350 Juta.
"Dalam rekening BCA terdapat uang sejumlah Rp 7 Miliar. Itu total transaksi. Itu jatuhnya di modal, beli trenggilingnya. Total transaksi jual beli trenggilig setahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), H.A Miko menjelaskan kepada Tribunpekanbaru.com usai persidangan.
Dalam dakwaannya juga diaebutkan jika terdakwa sempat membeli mobil jenis Pajero Sport di sebuah showroom mobil di Kota Pekanbaru.
Selain itu ia juga sempat membelanjakan uang ini untuk membeli kacamata senilai Rp 3 Juta lebih.
Selain itu juga disebutkan jika terdakwa mengalihkan sejumlah uang ke beberapa rekening milik keluarga. Terhadap tersangka, jaksa mengenakan pasal pencucian uang nomor 3 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto pasal 5 ayat 1 KUHPidana.
Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua, Dahlia Panjaitan dan dua orang hakim anggota, Toni Irfan dan Yanwar.
Dalam sidang, Hakim Dahlia sempat mempertanyakan pudana awalnya apakah sudah inkrah atau belum.
"Ini sudah putus perkara pokoknya," tanya Dahlia
Terdakwa langsung merespon jika perkara pokok yang dijalaninya telah putus di PN Pelelawan dengan hukuman tiga tahun.
Sementara twrhadap dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau penolakan atas dakwaan JPU. Melalui kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman, terdakwa mengatakan akan membuktikan dakwaan tersebut salah.
"Kita akan buktikan di pengadilan nantinya bahwa apa yang didakwakan JPU itu tidak terbukti.
Uang itu hasil pencariannya sendiri tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatan seperti yang didakwakan jaksa," ujar Mayandri.
Sebelumnya Polda Riau menggagalkan upaya penjualan satwa liar dilindungi, trenggiling sebanyak 70 ekor.
Dalam dakwaan JPU di pidana awalnya, diterangkan kronologis pengungkapan penyeludupan satwa yang dilindungi tersebut. Terdakwa Ali Honopiah menghubungi temannya bernama Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Seingingi menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.
Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp 2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil.
Selanjutnya binatang dengan latin Manis Javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna orange dalam keadaan hidup dengan berat 300 kilogram lebih. Satu kiloram satwa ini dihargai Rp 350 ribu.
Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan ini, dan melakukan upaya penggagalan di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, mengamankan dua orang pelaku, dan dari hasil pengembangan diamankan tersangka Ali Honopiah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Sidang Perdana Dugaan TPPU, Oknum Polri Ini Didakwa Atas Jual Beli Trenggiling,