News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Parpol Tidak Ikut Pileg 2019 di Jombang

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Dua partai politik (parpol) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan tidak akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menutup pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Selasa (17/7/2018) pukul 00.00 WIB.

Dua parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda.

Komisioner KPU Jombang, M Ja’far, mengatakan dari 16 partai peserta Pemilu, 14 lainnya telah mendaftar sesuai jadwal dan telah diberikan tanda terima (TT).

Hampir seluruhnya mendaftar secara bersamaan di hari terakhir sebelum dinyatakan ditutup oleh panitia.

Ja’far tidak mengetahui pasti alasan PKPI dan Partai Garuda yang tidak berpatisipasi dalam Pileg 2019 itu. Sebab, sosialisasi sudah dilakukan KPU sejak Juni lalu.

“Ada dua Partai yang tidak mengambil kesempatan di Legislatif di Kabupagten Jombang yaitu PKPI dan Partai Garuda."

"Kesempatannya sudah berakhir tanggal 17 Juli jam 24.00 WIB, jadi sudah tidak ada kesempatan lagi untuk mendaftarkan calon legislatifnya."

"Kami sudah sosialisasi sejak Juni yang lalu, dan semua Partai sudah paham tentang itu”, kata Ja’far, kepada Surya, Rabu (18/7/2018).

Ditambahkan, dari 14 Parpol yang telah mendaftar di KPU, PSI ( Partai Solidaritas Indonesia) tercatat yang paling sedikit mendaftarkan bacalegnya, yakni 18 orang. Enam parpol mengajukan calegnya 100 persen dari kuota atau 50 orang.

Keena parpol itu adalah PDI Perjuangan, PKB, NasDem, PKS, Partai Golkar dan Partai Gerindra. Selebihnya, mengajukan antara 40 hingga 94 persen dari kuota.

Selanjutnya, hari ini KPU Jombang melakukan verifikasi administrasi hingga kelar, dan menyampaikan hasilnya selama tiga hari, mulai besok 19 – 21 Juli 2018.

Ja’far menjelaskan, bagi bacaleg yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat atau masih diperlukan perbaikan akan diberikan kesempatan untuk melengkapi selama sepuluh hari, mulai 22 – 31 Juli 2018 mendatang.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Ajukan Bacaleg, Dua Parpol Tidak Ikut Pileg 2019 di Jombang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini