TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum sempat ajukan kasasi atas keputusan hakim membebaskan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dari semua tuduhan korupsi. Namun, Kasasi yang diajukan JPU ditolak pengadilan pada tahun 2017.
Dengan demikian, La Nyalla dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan JPU sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca: Saksi Sebut Pelaku Penembakan yang Tewaskan Herdi di Pejagalan Tak Pakai Helm dan Berambut Cepak
Kini Kejaksaan Negeri Surabaya kini masih menunggu salinan putusan bebas La Nyalla Mattalitti dari Mahkamah Agung (MA).
Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah mengatakan, pihaknya selama setahun terakhir ini sudah berulangkali menanyakan salinan putusan itu ke pengadilan.
Tapi, Pengadilan Tipikor selalu mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari MA.
"Kami beberapa kali sudah minta salinan putusannya ke pengadilan, tapi mereka jawab belum dikirim MA," katanya.
Kini kejari masih belum bersikap atas putusan bebas dari MA yang salinan putusannya belum juga mereka terima.
Menurut Heru, apabila salinan putusan itu sudah diterima, dia akan menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak.
"Kalau sudah kami terima salinan putusannya, kami baru bisa berpikir langkah selanjutnya, sekarang kami tunggu dulu," ucapnya.
Kini menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan dengan berkirim surat permohonan ke MA.
Dia berharap dengan telah dikirimkannya surat itu, salinan putusan bisa segera diterimanya. "Kami sudah kirim surat ke MA, tapi masih belum dapat jawaban," ujarnya.
Baca: Analis Politik LIPI Sindir JK karena Mengajukan Diri ke MK, Jubir Wapres: Beliau Bukan Penggugat
JPU sebelumnya menuding La Nyalla terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah kadin yang merugikan negara senilai Rp 1,1 miliar.
Namun selanjutnya, hakim Tipikor memberi vonis bebas pada La Nyalla. Jaksa lalu mengajukan kasasi ke MA, tetapi juga ditolak.
Penulis: Samsul Arifin
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: La Nyalla Divonis Bebas Tahun Lalu, Kejari Surabaya Belum Terima Salinan Putusan Hingga Kini