TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - D, pelaku pembunuhan dan pelaku pembuang bayi kembar yang dilahirkannya kini sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Barat, Jumat (20/7/2018).
Dari hasil pemeriksaan, D mengakui semua perbuatannya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Jumat (20/7/2018) menyampaikan pada malam itu D merasakan sakit.
Dia merasa akan melahirkan dan langsung menuju kamar mandi dan melakukan proses persalinan sendiri di indekos yang dihuni pacar D yakni VKR.
"Setelah melahirkan bayi pertama dalam kondisi hidup lalu langsung dicekik sama D lalu mengambil pisau dan menusuk bayi tersebut. Selang 4 menit setelahnya bayi kedua lahir dan dilakukan hal yang sama dengan bayi pertama," jelas Hadi.
"Ia langsung membersihkan kamar mandi dan membungkus bayi kembar memakai plastik lalu dimasukkan ke dalam ember hitam. Baru keesokan harinya membuangnya di dekat kos VKR,” tambah Hadi.
Baca: Ketika Jokowi Umumkan Cawapres, Apakah Semuanya Merasa Happy dan Tetap Memberi Dukungan Penuh?
Dari pengakuan D disampaikan bahwa VKR tidak mengetahui sama sekali mengenai kehamilan hingga kelahiran pada Jumat 13 Juli 2018 malam, karena pada saat itu VKR tengah terlelap tidur.
Keesokan harinya VKR bertanya karena melihat kondisi D yang lemas dan kerap mengeluh sakit perut.
D menyampaikan kepada VKR bahwa ia tengah datang bulan lalu meminta VKR membelikan pembalut wanita.
"Saat pacarnya VKR ini pergi membeli pembalut, jasad bayi kembar yang berada di dalam ember hitam pun dibungkus dengan plastik dan disatukan dengan sampah agar tidak dicurigai," imbuhnya.
Pada hari itu VKR kebetulan sudah mempunyai tiket penerbangan ke NTT untuk kembali ke kampungnya.
Sementara D pulang ke tempat saudaranya di Jimbaran.
Selama kehamilan D, VKR sama sekali tidak mengetahui bahwa pacarnya ini tengah hamil.
Selain itu, bayi kembar tersebut merupakan hasil hubungan D dengan mantan pacarnya yakni J.
Menurut pengakuan D, hubungan cintanya dengan D putus setelah J mengetahui bahwa D hamil.
Baca: Mendagri Sebut Sah-sah Saja JK Dukung Gugatan Masa Jabatan Cawapres
Tak berselang lama, D pun berkenalan dengan VKR yang berstatus mahasiswa semester 3 di salah satu universitas di Denpasar.
Mereka pun akhirnya berpacaran dan belum sampai satu bulan D pun melahirkan tanpa sepengetahuan VKR.
"Pengakuan DW bayi kembarnya ini adalah hasil hubungannya dengan pacar yang sebelumnya yakni J. Tetapi akan kita dalami lagi nanti," ucapnya.
Hadi menyampaikan, VKR kini tengah dijemput oleh tim gabungan yang dibentuknya dan diperkirakan tiba di Bali pada Sabtu (20/7/2018).
Status VKR hingga saat ini masih sebagai saksi.
D diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah Toko Bahan Bangunan.
Baca: Tiga Pekerja Galian Sumur Diperiksa Terkait Kasus Keracunan Gas di Kelapa Gading
VKR dengan D sendiri baru berkenalan sekitar bulan Mei 2018.
Keduanya dikenalkan oleh Bibi VKR.
Usai perkenalan tersebut, keduanya merasa cocok dan memilih untuk berpacaran.
Menurut pengakuan D, ia dan VKR telah berhubungan layaknya hubungan suami istri sebanyak empat kali.
Pasal yang akan disangkakan kepada DW yakni Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Fakta Baru: Bayi Kembar yang Dibuang di Jalan Ratna Bukan Hasil Hubungan Ibu Muda dengan Pacarnya