Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 114 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA dari berbagai partai politik (parpol) gugur pada tahap tes mampu baca Alquran yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Mereka pun dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilu 2019.
Ketua Pokja Uji Baca Alquran, Akmal Afzal kepada Serambi, Sabtu (21/7/2018) malam usai rapat pleno di Kantor KIP Aceh mengatakan dari 1.338 bacaleg yang mengikuti tes mampu baca Alquran, 39 orang dinyatakan tidak lulus karena tidak mampu.
Selain itu, terdapat juga 75 orang lainnya yang tidak hadir hingga batas tes mampu baca Alquran berakhir pada Sabtu (21/7/2018) sore.
Baca: Istri Irwandi Yusuf, Darwati Abdul Gani Ikut Tes Baca Alquran di KIP Aceh
Artinya, ada 114 orang yang gugur pada tahap ini dan mereka harus diganti dengan orang lain.
"Sebanyak 39 orang sudah dites tapi tidak mampu baca Alquran. Sementara yang 75 orang tidak hadir walaupun sudah diberi waktu dari tanggal 16-21 Juli, tapi mereka tidak menggunakan waktu itu. Mereka yang tidak lulus tersebar dari 20 partai," ujar Akmal.
Akmal mengatakan, dirinya tidak bisa menyebut bacaleg dari partai mana saja yang tidak lulus baca Alquran dan tidak hadir dengan alasan etika.
Tapi, dari 20 partai peserta Pemilu itu, hanya enam partai yang bacalegnya lulus semuanya.
Baca: Jejak Langkah Fahmi, Keluarga Terpandang yang Menikahi Artis hingga Tersandung Kasus Suap Kalapas
"Dari 20 partai hanya enam partai yang dinyatakan bersih dari yang tidak mampu baca Alquran. Partai yang bersih itu adalah, dua dari partai lokal dan empat dari partai nasional," kata Akmal tanpa menyebut nama partainya dengan alasan etika.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dari 1.338 Bacaleg DPRA, 114 Orang Gugur di Tahap Tes Baca Alquran