Laporan Wartawan Tribun Medan, Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor Lahusa Polres Nias Selatan kembali menyita 70 liter minuman keras tuak suling dalam Operasi Pekat yang digelar Sabtu (21/7/2018) malam.
Awalnya Petugas Polsek Lahusa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Catur Haryadi dan Kanit Reskrim Aipda Martinus Gulo, melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di jalan lintas Lahusa Teluk Dalam, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu Malam.
Saat sedang melakukan Operasi, petugas mencurigai gerak gerik seorang warga yang mengendarai sepeda motor.
Petugas kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan menemukan 2 jeriken berisi cairan yang setelah diperiksa ternyata berisi minuman keras tuak suling.
Baca: Fuad Amin dan Wawan Tak Ada di Lapas saat OTT KPK, Berikut Kronologisnya
Petugas kemudian mengamankan pengemudi sepeda motor beserta barang bukti 2 jeriken tuak suling ke Polsek Lahusa untuk dimintai keterangan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya 2 jeriken minuman keras tuak suling tersebut.
"Benar ada kita amankan 2 jeriken minuman keras tuak suling dengan volume sekitar 70 liter dari warga yang diketahui bernama Sawate Zebua alias Wate (21), warga Desa Semi Kecamatan Gido Kabupaten Nias," ujar Catur.
Baca: Terduga Pembunuh Dua Bayi Kembar Sembunyikan Identitas Sang Mantan Pacar yang Menghamilinya
Menurut pengakuan Sawate, lanjut Catur, tuak suling atau yang lebih dikenal dengan nama Tuo Nifaro tersebut dibeli dari Desa Semi Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan dibawa ke Desa Nari Nari Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
"Jadi tuak suling ini dibawa oleh Sawate dari Desa Semi Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan diantar ke Desa Nari Nari Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Barang bukti 2 jeriken tuak suling tersebut saat ini diamankan di Polsek Lahusa. Sementara warga yang membawa tuo nifaro sudah dipulangkan, setelah sebelumnya dilakukan pendataan, pembinaan dan membuat surat perjanjian tidak akan menjual minuman keras di kemudian hari," kata Catur. (Akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Operasi Pekat, Polsek Lahusa Polres Nias Selatan Kembali Sita 70 Liter Tuak Suling