News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Dirjen PAS : Ruangan Sangat Sempit, Kami Memaklumi Ada Dispenser dan Kipas Angin di Kamar Terpidana

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang ditemukan di Lapas Sukamiskin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Ratusan barang yang tidak seharusnya berada di kamar tahanan dikeluarkan petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dari dalam kamar tahanan terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Minggu (22/7/2018) malam.

Kulkas satu hingga dua pintu, televisi, pemanggang roti, pemanas kopi, dispenser, penanak nasi, ponsel, mini tape, speaker, gas untuk memasak mulai dari 5 kg hingga 50 kg, kompor hingga uang ratusan juta rupiah. Usai disita, barang-barang tersebut diangkut ke sebuah truk besar.

Barang-barang yang seharusnya tidak ada di kamar tahanan itu diyakini sudah ada sejak lama.

Namun, kasus itu terungkap bersamaan dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

"Inilah barang-barang yang ada di dalam kamar. Sebagaimana diketahui, Lapas Sukamiskin ada 522 kamar dan dihuni 444 terpidana. Barang-barang ini disita dari sejumlah kamar. Hanya saja, ada beberapa kamar yang tidak kami monitoring karena kebetulan masih dalam keadaan disegel, kami tidak sentuh karena menghargai KPK," ujar Sri Puguh Budi Utama, Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM.

Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan sebelum tengah malam ini. Sri menyebut para terpidana korupsi yang memiliki barang-barang tersebut memakluminya.

Pada kesempatan itu, Sri memaklumkan sejumlah hal.

"Berdasarkan standar yang harus ada di dalam kamar, kami memaklumi ada dispenser untuk minum karena bagaimana pun itu kebutuhan pokok. Kemudian kipas angin memang masih ada, dibiarkan untuk tetap disini karena kondisi ruangan sempit, sehingga kami khawatir terpidana ini mengalami gangguan kesehatan," ujar Sri.

Hanya memang, sebenarnya tujuan pemidanaan dalam ilmu pukum pidana sebagai efek jera ‎sudah terwakili dengan pembatasan hak seorang terpidana.

Ruangan sempit ini juga berpengaruh pada aktifitas terpidana di dalam kamar tahanan. Ia menyebutkan, kamar tahanan berdampingan dengan kamar mandi sehingga saat sembahyang kerap terjadi rembesan air.

"Untuk TV di kamar kami keluarkan dan dipasang di ruang publik. Lapas di negara lain juga sama, ada TV tapi harus di luar kamar," katanya.

Ia menegaskan semua barang-barang yang disita tersebut semunya tidak boleh ada di kamar tahanan. (Mega Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini