Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Satgas Kamtib Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Senin (23/7/2018) dini hari.
Petugas menemukan dan menyita uang senilai Rp 43.650.000 di dalam sel narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Priyadi yang memimpin tim Satgab Kamtib tersebut menjelaskan, uang yang disita di Lapas Tanjung Gusta sebanyak Rp 37.050.000, dan dari Rutan Tanjung Gusta Rp 6,6 juta.
Selain itu petugas juga menemukan 31 unit ponsel serta barang lainnya.
"Seluruh barang bukti itu sudah kita amankan sebagai langkah untuk pemeriksaan lanjutan," kata Priyadi.
Dijelaskan Priyadi, Kepala Lapas Tanjung Gusta sudah memberikan klarifikasi bahwa uang yang disita merupakan uang masjid.
Baca: Tubagus Chaeri Wardana Sementara Tinggal di Samping Kamarnya yang Disegel KPK
Namun keterangan ini masih diragukan, karena menurutnya tidak selayaknya uang masjid berada di dalam penjara.
"Ini masih diusut. Kan ada pengurus masjid, seharusnya tidak ada di dalam," sambungnya.
Inspeksi mendadak di dalam penjara ini disebut Priyadi sebagai bagian dari tugas dan fungsi untuk memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai SOP.
Dia memastikan dalam waktu dekat seluruh Lapas dan rutan di Sumut akan diperiksa secara menyeluruh.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Inspeksi Mendadak di Lapas Tanjung Gusta Medan, Petugas Sita Uang Rp 43 Juta dan 30 Unit Ponsel