News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Uang Rp 102 Juta Disita dari Lapas Sukamiskin, Rp 5,5 Juta di Antaranya Milik Ahmad Kuncoro

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peralatan memasak hingga alat masak disita petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM dari kamar terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Kota Bandung, Minggu (22/7/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budiati di Lapas Sukamiskin, Minggu (22/7/2018).

Pasca sidak tersebut, Pelaksana harian (Plh) Kalapas Sukamiskin, Alvi Jahrin Kiemas (23/7/2018) mengatakan barang-barang sudah diambil dari beberapa kamar tahanan.

"Saya belum masuk dan belum melihat langsung. Kecuali kamar yang disegel, infonya setiap kamar sudah digeledah," kata Alvi, Senin (23/7/2018).

Alvi mengatakan, langkah yang dilakukan kepada warga binaan masih seperti biasa dan normal.

Terkait barang-barang yang masuk ke dalam kamar tahanan, Alvi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman tentang masuknya barang-barang tersebut.

Plh Kalapas Sukamiskin juga menambahkan bahwa barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada pihak keluarga warga binaan.

Napi Sukamiskin Bungkam
Barang-barang istimewa milik narapidana di Lapas Sukamiskin, Minggu (22/7/2018) malam dirazia Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Baca: Dilema Jokowi Tentukan Cawapres

Narapidana tak memberikan informasi cara membawa masuk barang tersebut.

Saat menggelar razia, petugas mengamankan barang seperti kompos gas, tabung gas 3 sampai 12 kilogram, speaker, kulkas, penanak nasi, dan uang senilai Rp 102 juta.

Ratusan barang tak lazim di dalam sel terpidana kasus korupsi Lapas Sukamiskin Bandung disita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (22/7/2018) malam. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Nilai uang terbesar yang didapat sebanyak Rp 5,5 juta milik Ahmad Kuncoro.

Dirjen Pas Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan saat ditanya cara mendapatkan barang-barang istimewa itu, para napi tak memberikan jawaban.

Sri mengaku ada keterlibatan petugas Lapas untuk memasukkan barang tersebut.

"Mereka tak beri informasi soal barang masuk saat kami tanya," ucap Sri di Lapas Sukamiskin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini