Laporan Wartawan Serambi, Eddy Fitriady
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang wanita berinisial IR (25) asal Idie Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Senin (23/7/2018).
IR yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diboyong oleh Tim Kalong WH Banda Aceh saat ‘ngetem’ di Jalan Pembangunan, Peunayong, atau lebih populer dengan sebutan Gang Mabuk, sekitar pukul 4.40 dini hari.
Plh Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif kepada Serambi, Senin (23/7/2018) mengatakan, IR diamankan bersama sepeda motor miliknya di lokasi tersebut.
Sebelumnya, salah seorang petugas sempat melancarkan aksi undercover dengan berpura-pura sebagai calon pelanggan.
"IR sebenarnya pemain lama dan pernah ditangkap, tapi karena tidak cukup bukti ya harus kita lepaskan. Kali ini sempat terjadi tawar-menawar dengan petugas," ujar Evendi, dan menyebut lokasi itu sejak dulu dikenal rawan maksiat.
Baca: Mantan Penghuni Lapas Sukamiskin Heran Ruangan Sempit Kok Bisa Masuk Kulkas
Meskipun indikasi ke arah PSK cukup mengarah, IR tetap tidak bisa disangkakan dengan pasal khalwat karena tidak cukup bukti.
Evendi mengatakan, IR yang berkeliaran di luar rumah hingga dini hari melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 Jo Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Kantor WH. Kami berikan pembinaan supaya dia kembali ke jalan yang benar," jelasnya.
Evendi mengajak masyarakat lebih proaktif ke depan agar Banda Aceh terbebas dari maksiat.
"Siapa saja yang melihat indikasi maksiat bisa langsung melaporkan ke call center 081219314001," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Sedang 'Ngetem' di Gang Mabuk Peunayong, Wanita Diduga WTS Ditangkap Tim Kalong WH Banda Aceh