TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial S di Depok ditangkap polisi karena telah memerkosa anak tirinya, AG (16).
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Rabu (25/7/2018), Perwira Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Tamar mengatakan, mulanya pelaku melakukan pelecehan terhadap korban.
Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2016, yaitu ketika pelaku berpisah dari istrinya.
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>
Baca tanpa iklan