News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji

16 Calon Jemaah Haji Lumajang Ketahun Pakai Dokumen Palsu

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLOTER PERTAMA- Calon jamaah haji masuk ke pesawat Garuda yang akan membawa mereka ke tanah suci dari Bandara Polonia Medan, Senin (11/10/2010). Sebanyak 455 orang calon haji kelompok terbang (kloter) I Embarkasi Medan asal Labuhan Batu sudah berangkat menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.

WS.COM. SURABAYA - Praktik pemalsuan dokumen terkait keberangkatan haji di Lumajang, Jatim, terbongkar.

Sebanyak 16 calon jemaah haji (CJH) termasuk tim pemandu haji daerah (TPHD) ketahuan mengantongi dokumen palsu.

Mereka tiba-tiba bisa berangkat tahun ini. Padahal banyak yang mengetahui kalau belasan CJH itu belum saatnya berangkat.

Ternyata ditemukan praktik rekayasa terkait dokumen haji sehingga mereka masuk porsi naik haji tahun ini.

"Karena ketahuan ada rekayasa, kami kembalikan mereka ke porsi awal. Rekayasa dokumen itu ternyata dilakukan oleh salah satu KBIH di sana," terang Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jatim Faridul Ilmi kepada SURYA.co.id, Jumat (27/7/2018).

Faridul juga kaget dengan aksi nekat tersebut.

Belum diketahui bagaimana bisa terjadi persekongkolan atau kongkalikong antara KBIH dengan CJH yang bersangkutan sehingga 16 jemaah ini masuk kloter Lumajang tahun ini.

Kabupaten Lumajang masuk kloter 31 dan 32 Embarkasi Surabaya.

Dua kloter ini akan terbang ke Tanah Suci, Jumat (27/7/2018) pukul 14.00 siang ini dan Sabtu (28/7/2018) dini hari nanti.

Namun pria yang juga Sekertaris PPIH Embarkasi Surabaya ini memastikan dokumen yang direkayasa salah satunya adalah buku nikah.

Belasan jemaah itu membuat buku nikah baru seolah-olah mereka adalah suami istri dan saudara.

Para CJH itu mengantongi buku nikah atau KK sehingga seolah-olah mereka adalah suami istri dan saudara.

Modus ini dipakai karena untuk mengisi CJH penggabungan.

Setiap CJH yang sudah sepuh atau seorang istri berhak didampingi saudara atau suami saat naik haji.

Dalam aturan dibolehkan asal mereka sudah mendaftar.

Namun oleh CJH Lumajang itu direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah mereka masuk CJH penggabungan.

"Semua dikakukan dengan kerja sama ke salah satu KBIH di Lumajang. Sudah diambil tindakan dan 16 CJH ditunda sesuai porsinya," kata Faridul.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini