Laporan Wartwan Surya Fatkul Alami
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelaku membobol salah satu kamar di Hotel Grand Kalimas Jl KH Mas Mansyur Surabaya, TT (52) merungkuk di sel tahanan Polsek Babean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Awalnya, warga Jalan Sisingamangaraja Kota Malang pergi ke Surabaya untuk bekerja sebagai tenaga bangunan di sekitar Jl KH Mas Mansyur, Rabu (25/7/2018).
Pelaku bukannya melamar pekerjaan sebagai tenaga bangunan namun justru hendak mencuri dengan masuk ke Hotel Grand Kalimas.
"Pelaku saat itu masuk salah satu kamar hotel, dengan membuka paksa pintu kamar menggunakan tang dan kunci pipa ledeng," sebut Kompol Nur Suhud, Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Jumat (27/7/2018).
Baca: Kisah Mantan Pecandu Narkoba: Dikeroyok Gara-gara Mencuri hingga Berkali-kali Direhabilitasi di RSJ
Saat beraksi membobol kamar, ulahnya kepergok sekuriti hotel dan langsung membekuknya.
TT lalu dilaporkan ke Polsek Pabean Cantikan, yang segera menerjunkan personil Unit Reskrim untuk menjemput pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dia nekat hendak mencuri karena sedang butuh uang.
"Saya tak punya uang, padahal pekerjaan belum dapat," aku TT di hadapan petugas.
Kini, TT ditahan di sel tahanan Polsek Pabean Cantikan dan akan dijerat Pasal 3632 KUHP tentang pencurian.