TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Perbuatan asususila dilakukan Sahara Kamiludin terhadap bocah laki-laki yang masih berusia 6 tahun. Pria 37 tahun itu mencabuli tetangga kosnya, Y, di daerah Manukan Surabaya.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (21/7/2018) ini, awalnya tersangka memanggil korban untuk masuk ke kamar kostnya.
Setelah korban masuk dan berada di kamar, tersangka mulai melakukan tindakan asusila. Korban diminta berbaring di tempat tidur dan aksi pelecehan seksual terjadi.
“Pelaku dan korban saling kenal, karena sering ketemu dan kadang korban bermain ke kamar kos tersangka,” sebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrerkrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (27/8/2018).
Kasus ini terkuak, setelah korban bercerita kepada orangtuanya tentang perlakukan tersangka. Dari cerita anaknya, orangtua selanjutnya melaporkan ke Polrstabes Surabaya.
Atas laporan tersbeut, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya turun tangan dan menangkap tersangka di rumah kosnya.
Sahara mengaku, dirinya awalnya hanya bermain dengan korban. Kemudian dirinya tertarik berbuat asusila dengan mencabuli korban.
“Anaknya lucu dan ganteng, jadi saya berbuat seperti itu (pelecehan seksual). Baru sekali ini melakukan,” aku Sahara sambil menundukan kepala.
Dari perbuatan tersangka, polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.