TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - TT harus merungkuk di sel tahanan Polsek Babean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria 52 asal Jl Sisingamangaraja Kota Malang ini kepergok membobol kamar hotel di Surabaya.
Pelaku membobol salah satu kamar di Hotel Grand Kalimas Jl KH Mas Mansyur Surabaya.
Awalnya, pelaku pergi ke Surabaya untuk bekerja sebagai tenaga bangunan di sekitar Jl KH Mas Mansyur, Rabu (25/7/2018).
Begitu tiba di Jl KH Mas Mansyur, pelaku bukannya melamar pekerjaan sebagai tenaga bangunan.
TT justru hendak mencuri dengan masuk ke Hotel Grand Kalimas.
"Pelaku saat itu masuk salah satu kamar hotel, dengan membuka paksa pintu kamar menggunakan tang dan kunci pipa ledeng," sebut Kompol Nur Suhud, Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Jumat (27/7/2018).
TT diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya. (surya/istimewa)
Saat beraksi membobol kamar, ulahnya kepergok sekuriti hotel dan langsung membekuknya.
TT lalu dilaporkan ke Polsek Pabean Cantikan, yang segera menerjunkan personil Unit Reskrim untuk menjemput pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dia nekat hendak mencuri karena sedang butuh uang.
"Saya tak punya uang, padahal pekerjaan belum dapat," aku TT di hadapan petugas.
Kini, TT ditahan di sel tahanan Polsek Pabean Cantikan dan akan dijerat Pasal 3632 KUHP tentang pencurian.