TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Seorang penjual jamu berinisial YU diamankan aparat Polres Karawang.
YU diduga menjual miras oplosan dan menyebabkan dua warga tewas.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, di samping mengamankan YU, pihaknya menyita puluhan miras yang diduga dioplos sendiri yang bersangkutan.
"YU diduga mengoplos sendiri miras tersebut yang kemudian dibeli dan dikonsumsi oleh para korban," ujar Slamet, di sela autopsi jenazah korban di TPU Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jumat (27/7/2018).
Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hanya saja, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap YU.
"Ini masih dalam proses pemeriksaan, termasuk keterlibatan yang bersangkutan. Yang nantinya statusnya akan ditetapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan juga otopsi terhadap mayat dua orang tersebut," katanya.
Slamet menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menentukan pasal pidana yang disangkakan.
"Pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pengumpulan alat bukti," imbuhnya.
Sebelumnya, dua orang tewas seusai menenggak minuman keras (miras) oplosan di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (26/7/2018).
Kedua korban, yakni Padli alias Deonk dan Anda alias Gocap mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Sementara seorang rekan mereka, Ade alias Jabrig, dirawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tanjungpura.(*)