Diketahui proyek hotmix sepanjang 900 meter itu diduga menyalahi aturan.
Sebab, pengerjaan hotmix dilakukan pada malam hari, sehingga tidak sejalan dengan hotmix untuk pengeringan.
Dan biasanya proyek pengaspalan yang dilakukan pada malam hari hanya dilakukan pada jalan protokol.
Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno membenarkan adanya laporan yang masuk atas nama pelapor Tiara Putra alias Ibey. Itu berdasarkan STPL nomor 415/VII/2018/SPKT-A/Res Binjai.
"Pelapor membawa saksi Siddiq Indra Sakti (39) warga Jalan Tamtama Nomor 36, Kelurahan Satria, Binjai Kota dan Zulfikri (49) warga Perumnas Permai Berdikari, Kelurahan Pekan Bahorok, Bahorok, Langkat. Laporannya ada masuk ke kita, akan kita diproses," pungkasnya. (dyk/tribun-medan.com)