TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bripka WHP (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Oknum polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diciduk lantaran kedapatan membawa sabu.
Bedasarkan informasi yang dihimpun Surya.co.id, Bripka WHP terciduk polisi usai membeli sabu, Jumat (27/7/2018) sekira pukul 22.00 WIB.
Baca: Kasus Polisi Berpangkat AKBP Bawa Sabu di Bandara Soekarno-Hatta Didalami Paminal Polri
Dia ditangkap setelah membeli sabu di Jalan Kunti, Surabaya bersama dua temannya dengan menunggangi sepeda motor.
"Pelaku (WHP) kami amankan saat melintas naik motor di Jalan Kalilom (Surabaya). Dia baru beli sabu di jalan Kunti," kata Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Prayitno kepada Surya.co.id, Minggu (29/7/2018).
Prayitno menjelaskan, setelah membeli sabu di Jalan Kunti, WHP menunggangi sepeda motor bersama dua temannya.
WHP mengendari motor bersama DI dan ZA.
Baca: Perwira Polisi Berpangkat AKBP Diciduk Petugas Bandara Soekarno-Hatta Bawa 23,8 Gram Sabu
Polisi yang sudah membuntuti akhirnya menghentikan di Jalan Kalilom.
Saat dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penggeledahan, anggota Reskrim Polsek Tambaksari menemukan satu poket sabu seberat 0,28 gram.
"Sabu disembunyikan di saku pelaku. Pelaku ini merupakan anggota Polri," tutur Prayitno.
Baca: BNPB Catat 14 Orang Meninggal Dunia dan 162 Terluka Akibat Gempa 6,4 SR yang Mengguncang Lombok
Selanjutnya, WHP dibawa ke Polsek Tambaksari guna dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan yang surah dilakukan, pelaku bersama temannya membeli sabu di Jalan Kunti seharga Rp 150.000 per poket.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," kata Prayitno.
Dari ulah yang dilakukan WHP, dia diancam dikenai Pasal114 dan 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Penulis: Fatkhul Alami
Berita ini sudah tayang di surya.co.id dengan judul: Oknum Polisi di Surabaya Terciduk Bawa Sabu, Begini Kejadiannya