News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut 18 Tahun, Kurir Ganja Seberat 28,8 Kg di Purwakarta Divonis Bebas

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Tukang ojek yang kedapatan menjadi kurir dan membawa ganja seberat 28,8 kilogram, Jajang Mulyana (28) bebas dari jeratan hukum di persidangan.

Jajang diamankan jajaran Polres Purwakarta di sekitar GOR Cianting, Kecamatan Plered, Purwakarta pada 20 Januari 2018 beserta barang buktinya.

Terduga pelaku setelah dilakukan pengembangan, ada satu pelaku lagi yang berperan sebagai pengendali atau remote.

Pengendali Jajang ini adalah seorang Napi bernama Dede Rahmat (30) alias Bakri. Ia mengendalikan pengedaran Narkoba dari dalam Lapas Purwakarta.

Namun pada fakta persidangan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang diangkutnya itu berisi ganja puluhan kilo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang dipimpin Ariani Ambarwulan menyatakan, terdakwa Jajang Mulyana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan l.

"Melalui Putusan PN Purwakarta Nomor 59/Pid.Sus/2018/PN Pwk, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum," ujar Humas PN Purwakarta, Daniel E Setiawan Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (30/7/2018).

Oleh karena putusan pengadilan itu, majelis hakim pun memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan.

Selain itu memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Serta menetapkan barang bukti, ganja sebanyak 28,8 kilogram dan barang bukti lainnya yang dipergunakan dalam perkara serta membebankan biaya perkara kepada negara," kata Daniel menambahkan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Sucipto mengatakan setelah menerima putusan resmi yang dikeluarkan PN Purwakarta, pihaknya akan menggambil langkah hukum kasasi terhadap putusan tersebut.

Pihaknya membenarkan telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda subsidair 1 miliar atau 3 bulan kurungan.

"Kita akan kasasi terhadap putusan PN Purwakarta yang berkaitan dengan perkara atas nama Jajang Mulyana," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini