Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Penanganan Gangguan Khusus Curat, Curas, Curanmor dan Narkoba (PEGASUS 3CN) Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap pelaku pemalakan yang selama ini cukup ganas dan meresahkan para sopir truk, di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok N Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru, Senin (30/7/2018) Sekitar Pukul 14.00 WIB.
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru meringkus pelaku pemalakan bernama Zulkifli Simbolon alis Jupri (31), warga Delitua Kuta, Kecamatan Delitua.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/59/K/VI/2018/SPKT/SEK KUTALIM, tindak pidana Pemerasan, atas nama Pelapor Rahmat Hidayatullah, Lk, 29 tahun, Islam, Supir, Jalan Bejo Gang Sejahtera 85 E Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku juga dilaporkan dengan LP/68/K/VII/2018/SPKT/SEK KUTALIM, tindak pidana Pemerasan, atas nama Pelapor Herlianto Sembiring, Lk, 37 tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun Bangun Sari Desa Sei Musam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
"Tersangka adalah seorang residivis dan sudah dua kali menjadi warga binaan di Rutan Lubuk Pakam, dalam kasus pembacokan dan di Rutan Pancur Batu kasus curanmor," kata Martualesi, Senin (30/7/2018).
Ia menjelaskan, bahwa tersangka dalam melakukan aksinya sangat beringas yaitu dengan memakai sebilah kelewang dan sudah disita. Aksi pemalakan tersangka sebelumnya viral saat memalak korban Herlianto Sembiring pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 03.30 WIB, saat sedang membawa ayam menuju ke Medan melintasi Desa Gelugur Rimbun.
Terlihat dalam rekaman, tersangka menggunakan kelewangnya meminta uang Rp 30 ribu rupiah sambil mengancam, dan ketika diberikan korban hanya Rp 20 ribu rupiah tersangka menolak dan menyuruh berhenti.
Lain lagi pengalaman korban Rahmad Nasution yang berprofesi membawa truk cangkang sawit ketika melintas di Desa Silebo-Lebo pada Minggu (10/6/2018) lalu sekitar pukul 19.40 WIB, disetop pelaku bersama temannya empat orang lagi yang masih (DPO).
Dimana para pelaku memaksa, sopir harus membayar Rp 100 ribu rupiah kalau mau diberi jalan lewat. Sopir yang tidak punya uang tidak menyanggupi permintaan pelaku dan mencoba tancap gas, hingga akhirnya mobilnya dirusak oleh kawanan pelaku tersebut.
"Terhadap tersangka kita berikan tindakan tegas dan terukur karena ketika akan ditangkap melawan anggota dilapangan dan betis kanan tersangka tertembak anggota setelah diberikan tembakan peringatan namun tersangka tidak mengindahkan," ujar Martualesi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita dijerat dengan pasal 368 KUHP dan UUDRT NO.12 Th 1951 tentang menguasai alat penusuk tanpa hak dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara," pungkas Martualesi. (cr9/tribun-medan.com).