Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sudah menjatuhkan hukuman bagi Asep Ukin bin A Momong (50), pelaku penganiayaan ulama di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, KH Umar Basri pada Januari 2018.
Vonis dijatuhkan pada 5 Juli oleh hakim Ketua yang memimpin persidangan, Suprapti.
Dalam amar putusannya, Asep Ukin terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Asep Ukin bin A Momong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," ujar Suprapti dalam amar putusannya yang dikutip di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Selain itu, jaksa dalam tuntutannya menyebut bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana diatur di Pasal 44 ayat 1 KUH Pidana karena mengalami gangguan jiwa.
Baca: Pukul 04.36 Wita Lombok Kembali Diguncang Gempa
"Menyatakan perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan karena terdakwa mengalami gangguan jiwa skizofrenia. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.
"Menetapkan agar terdakwa untuk menjalani perawatan di RS Jiwa Provinsi Jabar selama enam bulan," ujar Suprapti.
‎Sementara itu, karena perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 1083/RSAI/VISUM/II/2018 pada 27 Januari 2018 yang ditandatangani oleh dr H Noorman Heryadi selaku dokter forensik menyebutkan salah satunya, KH Umar Basri mengalami penyumbatan pembuluh darah di otak, pengecilan volume otak ringan yang disebabkan benturan benda tumpul.
Kasus ini jadi perhatian publik nasional karena setelah kejadian ini, terjadi lagi kasus penganiayaan pemuka agama dengan korban HR Prawoto oleh Asep Maftuh yang sama-sama diduga mengalami gangguan jiwa.
Kasusnya ditangani Polrestabes Bandung dan sudah disidangkan. Asep Maftuh dituntut enam tahun enam bulan penjara pada Kamis pekan lalu.