Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Barang bukti solar ilegal dari sebuah kapal yang ditangkap kapal Mabes Polri yang BKO di perairan Semarang dipindahkan dari kapal ke drum, Rabu (1/8/2018).
Dari pantauan di lokasi, solar yang ditampung oleh kapal dengan kapasitas 10 gross ton tersebut dipindahkan ke 55 drum.
"Barang bukti memang kami pindahkan, bersama dengan pemeriksaan para saksi saat ini sudah ada satu tersangka yakni nahkoda kapal, terkait oknum polisinya saat ini masih kami periksa," jelas Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol Andreas Kusmaedi, di kantornya, Rabu (1/8/2018).
Ia menyebut, saat ini proses pidana dan disiplin Polri masih dilalui Bripka T yang diduga menjadi pemilik kapal.
Ia mengakui bahwa oknum polisi yang kini bertugas di Polres Purworejo tersebut dahulu sempat bertugas di Dirpolair Polda Jateng.
"Hanya saja apakah dia diduga sudah bermain sejak di sini atau setelahnya itu masih kami dalami, yang jelas dulu dia mutasi karena memang tinggalnya di sana," terang Andreas.
Kini oknum polisi tersebut masih bertugas seperti biasa.
Andreas menyebut hal itu karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal yang memberatkan adalah keterangan dari Nahkoda bahwa kapal tersebut merupakan milik Bripka T.
Terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menegaskan jika memang dalam sidang oknum anggotanya tersebut terbukti bersalah, maka akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Ini memang komitmen Polri untuk melakukan bersih-bersih dari dalam, jadi jangan ditonjolkan oknumnya, karena oknum kan bukan berarti semua polisi seperti itu. Tonjolkanlah ini sebagai upaya bersih-bersih dari dalam," bebernya. (*)