TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo meringkus Seneri (25), warga Dusun Satriyan, Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2018).
Dia diamankan paska diduga kuat melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan cara menjual bayi buaya muara.
Menurut UU tersebut, buaya muara merupakan satwa yang dilindungi pemerintah dan tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
Baca: Pemuda di India Rudapaksa Kambing Bunting Hingga Tewas
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada akun Facebook (FB) yang memperjualbelikan bayi buaya muara.
"Akun itu bernama NE RY (straight edge). Akun ini memperjualbelikan buaya muara. Nah, dari situ, kami kembangkan dan akhirnya yang bersangkutan diamankan," katanya kepada Surya.
Ia menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya. Dari rumah tersangka, pihaknya berhasil mengamankan satu ekor buaya muara (crocodylus Pororus) dalam keadaan hidup sesuai dengan yang diperjualbelikan melalui media sosial (medsos) facebook.
"Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan. Untuk satwanya, kami akan koordinasi dengan pihak BKSDA," tambahnya.
Dalam pemeriksaan sementara, mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menjelaskan, tersangka ini merupakan penjual satwa dan mengakui memang menjual buaya muara itu.
"Sebelumnya dia hanya menjual reptil jenis lainnya dan tidak dilarang penjualannya. Nah kebetulan , ini yang dia jual buaya muara. Padahal itu jelas tidak boleh. Sementara kami masih akan kembangkan kasus ini," pungkasnya. (Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jual Buaya Muara di FB, Pemuda Probolinggo Ini Diamankan Polisi,