"Dia (BNP) juga mengaku, selain meloloskan satu mahasiswa di UMY, dia juga pernah meloloskan satu mahasiswa di Semarang. Dijanjikan imbalan Rp 25 juta," terang dia.
Saat ini BNP sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Kasihan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kasihan, Polres Bantul, AKP Yohanes Tarwoco Nugroho SH, mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus perjokian ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya menjerat dengan pasal pemalsuan dokumen.
"Dugaan sementara unsur sudah terpenuhi. Kita sangkakan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen," ujar dia.
Selain terhadap pelaku, pihak kepolisian juga mengaku akan mengembangkan kasus perjokian ini kepada pihak-pihak yang turut serta membantu.
"Kepada aktor perjokian nanti kita jerat juga, karena turut serta membantu (si joki),"pungkasnya. (tribunjogja)