Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Anggota Resmob Polres Lampung Utara mengamankan dua pelaku pencurian.
Keduanya ditangkap ditempat berbeda dengan kasus yang berbeda.
Kapolres AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan pihaknya kali pertama mengamankan Darma (27) warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi, Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Darma ditangkap karena diduga mencuri satu unit laptop milik Mario Fadil (27) yang masih berstatus tetangganya sendiri, pada 15 Mei 2018 lalu.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku akhirnya dapat kami bekuk saat berada di Stasiun Kotabumi. Kami juga mengamankan barang bukti laptop milik korban,” jelas Donny.
Selang setengah jam kemudian, lanjut Kasat, pihaknya membekuk Aprizal (26). Warga Gang Kurnia 2 Kelurahan, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan ini diringkus karena mencuri BPKB mobil milik Zainul Arifin (51) warga Jalan Soekarno Hatta Gg. Elang Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, pada 29 Juli 2018 sekira pukul 09.00 Wib lalu.
Aprizal memanfaatkan pekerjaannya sebagai karyawan pencucian mobil untuk mencuri BPKB tersebut.
Pelaku mengambil BPKB korban ketika mobilnya dicuci di cucian tempatnya bekerja.
Kemudian pelaku menghubungi korban untuk meminta tebusan.
Korban yang mengetahui BPKB nya telah dicuri melapor ke Polres Lampung Utara.
“Pelaku diamankan oleh Tekab 308 Resmob Sat Reskrim Polres di Kecamatan Tanjung Harapan, berikut barang bukti BPKB Toyota Inova BE 2626 JH. Kini kedua pelaku masih kami amankan di Mapolres guna penyidikan selanjutnya,” katanya.